Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan pembatasan usai Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020. Salah satunya, KAI membatalkan semua perjalanan jarak jauh yang menghubungkan Jakarta dan provinsi lainnya di Pulau Jawa.
“Pembatalan seluruh perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).
Joni menjelaskan, pada 21 April 2020, KAI kembali membatalkan 14 perjalanan kereta api Jarak Jauh dari dan menuju Daop 1 Jakarta dan Daop 2 Bandung dengan berbagai tujuan untuk perjalanan mulai 23 dan 24 April 2020.
Dengan demikian mulai 24 April 2020, KAI tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
“Total sejak 23 Maret 2020, KAI telah membatalkan sebanyak 401 perjalanan kereta api, dengan rincian 213 KA Jarak Jauh dan 188 KA Lokal,” tambah Joni.
Pelarangan itu tentu saja berdampak bagi calon penumpang yang telah memesan tiket. Sehingga calon penumpang mau tidak mau harus membatalkan keberangkatannya dengan me-refund tiket.
PT KAI (Persero) memastikan, penumpang yang terdampak larangan mudik pasti akan dikembalikan biaya tiketnya, Untuk tanggal 24 (April) kalau pun ada yang terdampak pasti (refund) dikembalikan 100 persen
Kebijakan ini untuk mendukung arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Selasa (21/4/2020), yang melarang Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat.
Editor : Poppy Setiawan














