Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan haram hukumnya bagi masyarakat yang nekat mudik dihari Raya Idul Fitri nanti ke kampung halaman di tengah wabah Virus Corona (Covid-19) karena sangat mengkhawatirkan penularannya dari satu daerah ke daerah lain. Apalagi pemudik itu berasal dari daerah pusat wabah Virus Corona (Covid-19)
“Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan ‘la dharara wala dhirara‘. Sekarang bagaimana halnya Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram dan kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020)..
Anwar mengatakan pendapatnya itu berdasarkan pada Alquran, Sunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. Ia menjelaskan terdapat ajaran Islam yang menyatakan tindakan umat Islam tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.
Pemerintah juga dibolehkan secara agama membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, kata dia, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban. Sebab, apabila tidak ada larangan, dapat menyebabkan semakin menyebarnya Virus Corona (Covid-19),”ujar Anwar.
Editor : Poppy Setiawan














