Penyidik Harda Dideadline Lengkapi Berkas, Untuk Segera Dilimpahkan ke JPU

* Terkait ‘Lahan Labi-Labi’ Meningkat Menjadi Penyidikan

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Bergulirnya kasus tindak pidana, dimana secara terang – terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang menyeret sembilan tersangka, Jafar, Hairul, Iwan Codet, Nurhayan, Widia, Suparti, Aprizon, Marwan dan Ratman Suryadi, ketika berada di Kecamatan Alang Alang , Lebar, tepatnya diatas tanah milik M Reza Ersyad, ternyata sudah memasuki babak penyidikan, Jumat (03/04/2020).

“Jika surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan penyidik, artinya paling lama tujuh hari kedepan penyidik harus melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubag Humas, Iptu Marwan, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Disinggung surat penetapan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam surat SPDP/152/III/2020/Reskrim, tanggal 26 Maret 2020, Marwan menjelaskan kalau perkara tersebut menandai bahwa sudah masuk ke dalam proses penyidikan.

Bagikan :

Pos terkait