MATTANEWS.CO, BAYUNG LENCIR – Polsek Bayung Lencir terus melakukan langkah pencegahan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dengan menggelar sosialisasi, imbauan, dan pemasangan spanduk larangan di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., bersama jajaran personel Polsek Bayung Lencir dan anggota Babinsa.
Sosialisasi dilaksanakan di Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir, dan Desa Pangkalan Bayat sebagai bentuk upaya preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas illegal refinery.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Intelkam Polsek Bayung Lencir Ipda M. Imam Mubin, S.H., M.M., Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha, S.H., M.M., Ps Kanit Propam Aiptu Rusdi Artanto, S.H., Ps Kanit Samapta Aiptu Yusup Manako, S.E., Ps Kanit Binmas Aiptu Hermansyah, anggota Babinsa, Kepala Desa Bayat Ilir Jamal, Kepala Desa Simpang Bayat Fathurohman, serta masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan lapangan sekaligus memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan maupun terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas penyulingan minyak (illegal refinery) di wilayah Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir, dan Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.
Sebagai langkah pencegahan, personel Polsek Bayung Lencir memasang spanduk larangan bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktivitas Illegal Refinery, Pelaku Dapat Dipidana Sesuai Undang-Undang yang Berlaku” di sejumlah titik.
Selain pemasangan spanduk, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko hukum, keselamatan, dan dampak lingkungan yang dapat timbul akibat aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah terjadinya potensi gangguan akibat aktivitas illegal refinery.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas illegal refinery. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga memiliki risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Mari bersama-sama menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang kondusif,” ujar AKP Kosim.
Kapolsek menegaskan, Polsek Bayung Lencir akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan menjalin sinergi bersama pemerintah desa, TNI, serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Melalui kegiatan ini, Polsek Bayung Lencir berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga aktivitas illegal refinery dapat dicegah dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin tetap terjaga.














