BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

DPRD Merangin Gandeng Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pembentukan Desa Baru, Pastikan Sesuai Aturan Hukum

×

DPRD Merangin Gandeng Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Pembentukan Desa Baru, Pastikan Sesuai Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merangin melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terkait prosedur pembentukan desa baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Jumat (10/7/2026).

Rombongan Bapemperda dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, Asyhari El Wakaa’s, bersama anggota Bapemperda. Kehadiran mereka diterima Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Victor Noval Sidabutar, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek hukum dalam proses pembentukan desa, mulai dari persyaratan administratif, persyaratan teknis, hingga mekanisme pembentukan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Konsultasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan rencana pembentukan desa baru di Kabupaten Merangin berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pemaparannya, Victor Noval Sidabutar menjelaskan bahwa desa persiapan yang telah dibentuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, peningkatan status tersebut dilakukan setelah desa persiapan menjalani masa persiapan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan serta melalui proses pembinaan, evaluasi, dan verifikasi oleh pemerintah.

Ia menambahkan, hasil kajian dan verifikasi lapangan menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan desa persiapan untuk ditetapkan sebagai desa definitif. Penilaian tersebut mencakup pemenuhan persyaratan administratif dan kewilayahan, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta potensi pengembangan wilayah.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga menegaskan pentingnya setiap tahapan pembentukan desa dilaksanakan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, Asyhari El Wakaa’s, mengapresiasi pendampingan dan penjelasan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Menurutnya, konsultasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum pembentukan desa sehingga dapat menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Merangin dalam mengawal proses pembentukan desa baru secara tepat dan sesuai regulasi.

Melalui konsultasi dan koordinasi ini, sinergi antara DPRD Kabupaten Merangin dan Kanwil Kementerian Hukum Jambi diharapkan semakin kuat dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.