Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.news– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan, situasi pandemi Corona (Covid-19) tidak bisa dijadikan halangan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Menurut MUI, puasa tidak bisa diganti dengan membayar fidyah apabila masih dalam keadaan sehat.
Sebelumnya Jagad maya belakangan ini ramai tentang cuitan netizen tentang permintaan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat, selama masa pandemi Corona (Covid-19), lalu menggantinya dengan fidyah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, K.H Cholil Nafis menegaskan bahwa tidak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah.
K.H Cholil mengatakan, MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Pandemi Covid-19.
“Dan seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya,” ucapnya.
K.H Cholil menegaskan, dasar keluarnya Fatwa MUI adalah dalil Alquran dan hadits. “Jadi keputusan fatwa tak bisa dipesan seperti toko daring tapi keputusan fatwa sesuai nilai dan prinsip hukum Islam,” tegas dia
“Sebab kewajiban fidyah itu karena tak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan mengganti puasa yang ditinggalkan sampai melewati puasa tahun berikutnya. Sedangkan pandemi Corona Covid-19) tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah,” ucap K.H Cholil, di Jakarta, Rabu (22/4/2020) lalu.
K.H Cholil menambahkan ada empat hal yang diwajibkan membayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan:
1. Orang hamil dan orang yang menyusui yang tidak puasa karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa.
2. Orang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut.
3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa.
4. Orang yang punya hutang puasa Ramadhan tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
KH M Cholil menerangkan Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya, inilah yang disebut fidyah.
Mengutip surat Albaqarah, ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, ” kata K.H Cholil yang juga Satgas Corona (Covid-19).
Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pokok makannya setiap hari puasa yang ditinggalkan. Imam As-Syafi’I, Imam Malik, dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.
“Maksudnya mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.














