Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.news– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan, situasi pandemi Corona (Covid-19) tidak bisa dijadikan halangan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Menurut MUI, puasa tidak bisa diganti dengan membayar fidyah apabila masih dalam keadaan sehat.
Sebelumnya Jagad maya belakangan ini ramai tentang cuitan netizen tentang permintaan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat, selama masa pandemi Corona (Covid-19), lalu menggantinya dengan fidyah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, K.H Cholil Nafis menegaskan bahwa tidak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah.
K.H Cholil mengatakan, MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Pandemi Covid-19.
“Dan seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya,” ucapnya.
Pos terkait
Respon Ketua Bappilu Fakfak untuk Rekomendasi Partai Golkar di Pilkada Fakfak 2024
Lanjutkan Periode ke Dua, Eka Putra Antarkan Formulir Pendaftaran ke Gerindra Tanah Datar
Richi Aprian SH MH, Antarkan Langsung Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Ke DPD PKB Tanah Datar
TNI Kapuas Hulu Berjibaku Perbaiki Jembatan Penghubung Antar Desa
Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba
Lepas 270 JCH Muba, Pj Bupati Sandi Fahlepi Minta Jemaah Jaga Kesehatan
Tim Itjen Lakukan Verifikasi Lapangan Pembangunan ZI di Rutan Palembang
Audiensi Bersama P3KM, Diskopindag Kota Malang Siap Bersinergis Memajukan Pasar Tradisional
Ketua TP PKK Kab Kapuas Hulu Hadiri Acara Puncak BBGRM, HKG PKK Ke – 52 dan Harganas Tahun 2024
215 Warga Binaan Ikuti Program Sekolah Kejar Paket di Lapas/Rutan Sumsel