MUI : Jangan Jadi Alasan Puasa di Tengah Wabah Covid-19, Puasa Tak Bisa di Ganti Dengan Fidyah

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.news– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan, situasi pandemi Corona (Covid-19) tidak bisa dijadikan halangan untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Menurut MUI, puasa tidak bisa diganti dengan membayar fidyah apabila masih dalam keadaan sehat.

Sebelumnya Jagad maya belakangan ini ramai tentang cuitan netizen tentang permintaan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bolehnya tidak berpuasa bagi mereka yang sehat, selama masa pandemi Corona (Covid-19), lalu menggantinya dengan fidyah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, K.H Cholil Nafis menegaskan bahwa tidak bisa karena pendemi Covid-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah.

K.H Cholil mengatakan, MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadan karena mewabahnya Pandemi Covid-19.

“Dan seandainya ada yang bertanya saya yakin MUI tak akan mengkajinya apalagi sampai mengeluarkan fatwanya,” ucapnya.

Bagikan :

Pos terkait