MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin membacakan tuntuntut terhadap terdakwa Mujib Anwar yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada RS Kusta Dr A rivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II) dengan hukuman selama 7 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/12/2022).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH saat membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Mujib Anwar dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mujib Anwar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.