Saksi: Semua Anggaran Dana Desa Tanjung Menang, Kades yang Mengelola

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Menang yang menjerat terdakwa Dardalena selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 236 juta, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi dari perangkat Desa Tanjung Menang, Selasa (20/12/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH serta dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banyuasin dan dihadiri lima orang saksi Perangkat Desa Tanjung Menang secara langsung di persidangan.

Dalam fakta persidangan Saksi Anita selaku Bendahara Desa Tanjung Menang Kabupaten Banyuasin mengatakan, Tidak ada pembukuan terkait keluar masuknya anggaran semua anggaran Kades yang mengelola, setiap anggaran yang digunakan untuk pembangunan Desa diantaranya pembangunan Tugu Batas Desa, jalan Poros Desa, pembangunan dua unit MCK dan pembangunan pagar jembantan tahun anggaran tahun 2020, di mulainya pembangunan dimulai pada bulan April.

Bagikan :

Pos terkait