MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Muchamad Nurcahja pastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya dibayarkan pada Jumat besok, 22 April 2022.
Kepastian pembayaran THR untuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Purwakarta tersebut dikatakan Muchamad Nurcahja saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/04/2022).
“Sesuai arahan Bupati pembayaran THR untuk PNS dan PPPK akan diberikan serentak pada Jumat esok, 22 April 2022,” kata Nurcahja.
Nurcahja menambahkan, pemberian THR diperuntukan bagi 6.810 PNS dan 49 PPPK di Kabupaten Purwakarta.
Adapun total anggaran untuk pembayaran THR PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp38,9 miliar yang terdiri dari gaji plus tunjangan melekat Rp32,3 miliar dan tambahan penghasilan Rp 6,6 miliar.
“Untuk anggaran THR bagi PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp38,9 miliar,” jelasnya.