Selain pembayaran THR, ujar Nurcahja, Pemkab Purwakarta juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,9 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada awal Juli 2022 mendatang.
Nurcahja menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ.
Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai dengan status non-pegawai ASN.
“Tidak hanya THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, Pemkab Purwakarta juga akan memberikan tunjangan ke-13 sebesar Rp1,5 juta kepada pegawai non ASN (PTT/THL),” ungkapnya.
Sebagai penutup, ujar Nurcahja, dengan pembayaran THR yang lebih cepat ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi pegawai untuk bekerja lebih baik dan produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi ini khususnya di Kabupaten Purwakarta.