MATTANEWS.CO, CIAMIS – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis Jawa Barat (Jabar), kembali mengeluarkan kebijakan Ganjil Genap Kendaraanz di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, di wilayah Kabupaten Ciamis Jabar.
Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat, di pusat kota Kabupaten Ciamis.
Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menuturkan, mulai hari ini diberlakukan sistem ganjil genap kendaraan, yang hendak masuk ke kawasan pusat kota Kabupaten Ciamis.
“Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kendaraan di masa PPKM Level 3,” katanya, saat ditemui di lokasi penyekatan ganjil genap di Simpang Kodim, Jumat (20/08/2021).
Ada dua titik lokasi penyekatan ganjil genap kendaraan. Kedua titik tersebut yakni di simpang Kodim dan simpang 3 Pahlawan.
“Setiap hari personil Lantas dan Dishub Kabupaten Ciamis bersiaga, mengatur lalu lintas di kedua titik penyekatan kebijakan ganjil genap,” ungkapnya.
Untuk yang mau masuk ke Jalan Jenderal Sudirman, di titik penyekatan simpang tiga Pahlawan, akan dialihkan ke Jalan Otista Ciamis.
Sedangkan kendaraan di titik simpang tiga Kodim, akan dialihkan ke Jalan Mr. Iwa Kusuma Somantri Ciamis.
“Pemberlakuan ganjil genap kendaraan dapat menurunkan mobilitas masyarakat dan menekan angka penyebaran Covid-19,” ucapnya.














