BERITA TERKINI

Mulai Jumat 22 Mei 2020, Keluar/Masuk DKI Jakarta Wajib Bawa Surat Izin, Begini Cara Urus Suratnya !

×

Mulai Jumat 22 Mei 2020, Keluar/Masuk DKI Jakarta Wajib Bawa Surat Izin, Begini Cara Urus Suratnya !

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan persyaratan bagi orang atau pelaku usaha yang akan bepergian keluar atau masuk Jakarta dengan harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP), Benni Aguscandra mengatakan, SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses situs corona.jakarta.go.id kemudian pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta.

“Selanjutnya, pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO, aplikasi daring pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana,” ujarnya.

“Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user berhasil mengakses perizinan SIKM,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Benni menerangkan, dari puluhan ribu yang mengajukan SIKM, baru 1.748 yang permohonan izinnya diterima. Selain itu, sebanyak 164 permohonan masih menunggu validasi penjamin atau penanggung jawab. Lalu ada 557 permohonan yang ditolak dan baru 50 SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI.

“50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik,” ujar Benni.

Benni menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapakan pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta diperlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas, surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali), pas foto berwarna, dan pindaian KTP.

Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan seperti, surat keterangan kelurahan/desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui olehkKetua RT setempat (untuk perjalanan sekali); rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada situs corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO,” terangnya.

Ia menambahkan, perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data formulir permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data identitas pemohon, data penjamin/penanggungjawab hingga data Keterangan.

Kemudian, seluruh dokumen persyaratan diunggah dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir.

“Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan,” ungkapnya.

Benni menuturkan, JakEVO akan mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan penjamin/penanggungjawab ke alamat email penjamin/penanggungjawab. Penjamin/penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.

“Langkah selanjutnya klik setuju atau bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik tidak setuju atau tidak bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan,” ucapnya.

Menurutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan. Jika permohonan sudah selesai divalidasi.

“Kami memastikan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM dilakukan dengan seksama,” kata Benni.

JakEVO, sambung Benni, akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri,” imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

“Otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan nomor handphone pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan aturan larangan Mudik Lokal akan diterapkan mulai Jumat, 22 Mei besok.

Nantinya warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk ibu kota.

“Mulai hari Jumat besok, sesuai Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta ataupun keluar dari Jakarta didalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan surat izin keluar-masuk Jakarta,” ujarnya.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi warga, sebanyak 12 titik pantau disiagakan.

Editor : Poppy Setiawan