HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Musik Remix Kembali Marak di Kota Palembang, ini Kata Kapolda Sumsel

×

Musik Remix Kembali Marak di Kota Palembang, ini Kata Kapolda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Dj Dedek Amel, saat tampil di hajatan pernikahan warga di kawasan Kertapati, Palembang, Minggu (3/11/2024).

MATTANEWS.CO, PALEMBANG, – Musik Funky Kota (Funkot) atau remix yang diputar melalui media hiburan organ tunggal mulai populer di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) sejak 1990-an kerap menjadi lahan basah peredaran narkoba dan para penggunanya.

Terkait hal ini, Polda Sumsel berjanji akan memberikan sanksi tegas pada pelanggar.

Seperti diketahui, Polda Sumsel melalui Kapolda Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, sebelumnya telah menginisiasi pelarangan pertunjukan musik remix organ tunggal ini di wilayah Sumsel.

Berdasarkan info di lapangan, gelaran organ tunggal dengan musik remix ini kembali marak beberapa bulan belakangan pasca bergantinya tampuk kepemimpinan tertinggi di Polda Sumsel.

Salah satunya hiburan organ tunggal dengan musik remix yang dimainkan Dj Dedek Amel di sebuah hajatan pernikahan di Jalan Dipo, Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Minggu, (3/11/2024).

Untuk itu, Kapolda Sumsel yang baru, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH berjanji, akan tetap meneruskan pelarangan tersebut di wilayah yang baru saja ia pimpin ini.

“Siapa yang kasih ijin? tidak pernah ada yang mengeluarkan ijin untuk melaksanakan hiburan musik remix itu,” ujar orang nomor satu di Polda Sumsel ini.

Selain berjanji tetap meneruskan kebijakan pelarangan tersebut, Kapolda juga memastikan akan ada sanksi kepada yang melanggar. “Ini tidak ada yang kasih perijinan, siapa yang memperbolehkan, izin tidak dikeluarkan, artinya tidak diizinkan,” ujar Kapolda Sumsel saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya diketahui, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan pemutaran musik remix di organ tunggal, melalui mantan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi yang kini menjabat Karo Log di Polda Lampung.

Dj Dedek Amel, saat tampil di hajatan pernikahan warga di kawasan Kertapati, Palembang, Minggu (3/11/2024).

“Hiburan organ tunggalnya tidak dilarang, yang dilarang itu pemutaran musik remix-nya. Jadi tidak ada lagi pemutaran musik remix di organ tunggal di wilayah Sumsel ini, jika masih ada akan dibubarkan dan ditindak tegas kepada penyelenggara maupun pemilik organ tunggal,” tegas Supriadi, kala itu.