MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Nadya Amelia yang terjerat perkara tindak pidana penipuan proyek fiktif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RS Hermina kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/11/2023). Dalam kasus tersebut, korban Jeprin diketahui mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2,7 miliar.
Sidang dugaan tindak pidana tersebut diketuai oleh majelis hakim Agus apriyanto dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar serta dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa Nadya Amelia.
Saat diwawancarai usai sidang, penasehat hukum korban Jeprin, yaitu Iir Sugiarto SH mengatakan, persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan ini, telah memasuki agenda tanggapan JPU (Replik) atas Eksepsi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa Nadya Amelia.
“Kami hadir disini hanya ingin memastikan proses persidangan berjalan dengan baik sebab akibat perbuatan Terdakwa klien kami mengalami kerugian yang cukup besar yaitu senilai Rp2,7 miliar lebih dari 11 proyek pengadaan,” jelasnya.