MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ribuan simpatisan, relawan mengiringi pasangan Charma Afrianto-Novembriono (Cha-Boy), untuk mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Minggu (5/5/2024).
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang ini secara resmi mengambil formulir pendaftaran perseorangan, pasangan ini disambut langsung ketua Komisioner KPU Kota Palembang Sawaludin beserta anggota lainnya.
Untuk diketahui pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Cha-Boy, ini sendiri maju pada Pilkada melalui jalur independen dan telah melengkapi semua persyaratan.
Saat diwawancarai Charma Afrianto mengatakan, bahwa timnya telah menyelesaikan pemberkasan persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang melalui jalur perseorangan.
“Kami saat ini telah menyiapkan 350 ribu KTP sebagai salah satu persyaratan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan,” ujar Charma.
Selanjutnya persyaratan tersebut akan direkap melalui Sistim Informasi pencalonan (Silon) KPU, kami mengucapkan terimakasih atas sambutan yang luar biasa dari komisioner KPU Kota Palembang.
Sementara itu Ketua Komisioner KPU Kota Palembang Syawaludin mengatakan, pasangan Cha-Boy ini merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang jalur perseorangan Tahun 2024.
“Kedatangan Cha-boy di KPU Kota Palembang, untuk mengambil formulir pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan,” urai ketua KPU kota Palembang.
Syawaludin menjelaskan, untuk diketahui oleh para calon perseorangan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika ingin lolos ke tahapan berikutnya, harus memiliki dukungan 6,5 persen, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024, dimana DPT Pemilu 2024 kemarin mencapai 1.225.548 jiwa, , sehingga setiap calon perseorangan, setidaknya harus mengantongi 97.661 dukungan berupa foto coppy KTP elektronik.
“Tahapan pengumuman untuk calon perseorangan ini, akan kita awali pada 5 Mei ini ,” ujar Syawaludin.
Tahapan untuk pencalonan jalur perseorangan ini, lanjut Syawaludin, berlangsung sampai dengan 8- 12 Mei 2024, tahapan selanjutnya untuk calon perseorangan tersebut, KPU akan Memverifikasi dukungan berupa foto copy KTP elektronik yang dikumpulkan para calon perseorangan nanti.
“Tahapan berikutnya, kami melakukan verifikasi fisik foto coppy KTP elektronik, yang diserahkan para calon perseorangan, terkait keabsahan dukungan,” kata Ketua KPU Kota Palembang
Untuk selanjutnya kita akan mengacuh pada ketetapan KPU RI dalam pelaksanaan pilkada 2024.














