MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menanggapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Solar, Pertalite, dan Pertamax bersubsidi dan non subsidi, Kapolrestabes Palembang, khususnya Sat Reskrim dan Sat Intelkam mengadakan sid grup diskusi. Sedikitnya dua SPBU diberikan sanksi teguran dari pihak Pertamina, Sabtu (3/9/2022).
“Dalam pertemuan tersebut, kami, Sat Reskrim sudah di instruksikan dari Bareskrim ke Polda Sumsel, terkait pengawasan dan penegakkan hukumnya, sementara Pertamina dan dinas terkait lainnya sebagai pembicara. Pertamina sendiri telah memberikan sanksi teguran, untuk dua SPBU di Palembang, Sumsel,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, kenaikan harga sudah diatur pemerintah dan sudah jelas ada standar aturannya.
“Bila memang terjadi penyalahgunaan penyaluran atau angkutan terkait BBM, kita akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan UU Migas dan cipta kerja,” beber Bapak berpangkat melati satu ini.
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, guna mengantisipasi situasi kamtibmas dan kemacetan yang diakibatkan antrian dari pengendara kendaraan serta memonitor ketersediaan BBM, pihaknya melakukan patroli di sejumlah SPBU di Palembang, Sumsel.
“Benar, anggota kami berpatroli ke setiap SPBU yang ada guna antisipasi kamtibmas dan kemacetan. Jika terjadi penumpukan kendaraan, anggota kita akan membantu mengurai kemacetan tersebut,” ungkapnya.
Disinggung, adanya SPBU nakal yang melakukan penimbunan atau tindakan curang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari Pertamina sudah ada dua SPBU yang dikenakan sanksi.
“Sejauh ini belum ada yang kita amankan, baik itu oknum yang melakukan penimbunan ataupun pelaku curang. Namun, dari hasil temuan pihak Pertamina, sudah ada dua SPBU yang diberikan sanksi, berupa teguran,” jelasnya.