MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Nama Edison menggema disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di jalan Mayor Ruslan, yang jerat tiga orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jum’at (23/5/2025)
Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan ATR/BPN kota Palembang dan tersangka Usman Goni selaku kuasa penjual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), yang berlokasi Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitiadi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan limaorwng saksi diantaranya, Genta Septiawan selaku pegawai P3K BPN kota Palembang saat ini bertugas di BPN Prabumulih, Manata Pasaribu mantan pegawai BPN, Helwani selaku ASN BPN, Zairil dan Yoke (keduanya adalah terpidana perkara penerbitan sertifikat program PTSL 2019)
Dalam persidangan saksi Manola Pasaribu mengungkap, bahwa dirinya sempat didatangi oleh saksi Genta Septiawan untuk mempertanyakan kepada dirinya terkait pengurusan Tanah dengan pemohon Terdakwa Usman Goni.
“Saudara Genta sempat datang dua kali menemui saya pada tanggal 7 Juli 2017, dengan mengatakan tolong berkas Abdul Karim disegerakan karena ditunggu bapak, dihari yang sama saudara Genta kembali menemui saya, saya paham maksud Genta, lalu saya mengatakan, tunggulah nanti perfek diantar kebawah, dan akan diserahkan ke bidang hukum untuk segera diproses” terang saksi.
Manola juga mengatakan, bahwa Genta ini selaku sekretaris kantor dan Ajudan dari Bapak Edison selaku Kepala Kantor BPN kota Palembang,
“Saya mau mendengarkan dan mempercepat penerbitan teknis atas nama Abdul Karim, karena saya meyakini perkataan Genta perpenjangan dari mulut pimpinan saya yaitu bapak Edison, langsung mempercepat Surat tersebut, karena ssya percaya dengan ucapan Genta merupakan perintah pimpinan saya, saya tidak pernah menerima lampiran, foto atau berkas berbentuk fisik dari Terdakwa Yuherman saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukura,” urai Manola.
Dalam persidangan saksi Genta mengatakan, bahwa atas permintaan atasan pimpinan, dirinya sempat menanyakan kepada para Seksi, Manata, Helwani, Ahmad Zairil dan Yoke Norita terkait proses Abdul Karim.
“Saya sempat mempertanyakan terkait proses atas nama Abdul Karim, atas perintah pimpinanan saya Bapak Edison lebih dari satu kali kepada para Seksi, Atensi pimpinan itu supaya berkas atas nama Abdul Karim untuk ditelusuri prosesnya sampai dimana,” jelas Genta.
Sementara itu saksi Yoke dalam persidangan mengatakan, bahwa ada 2 sporadik yang berbeda dalam perkara ini yaitu ditahun 2016 dan 2017, saya sempat mengingatkan kepada Kasi PHP untuk berhati-hati karena takut ada sanggahan,
“Pada saat itu saya menjabat sebagai Kasubdit, karena ada 2 Sporadik yang berbeda, saya sempat ingatkan Kasi PHP takut ada sanggahan, namun saat itu tidak ada sanggahan dari YBS,” jelas Yoke.
Sedangakan Ahmad Zairil mantan pegawai BPN, sekaligus mantan terpidana dalam perkara penerbitan sertifikat program PTSL dalam persidangan mengatakan, bahwa setiap pengajuan permohonan pembuatan hingga mengeluarkan sertifikat itu adalah kewenangan dari Kakan BPN saat itu Edison.
“Waktu itu seingat saya tidak ada sanggahan terhadap penerbitan sertifikat Abdul Karim dari pihak manapun termasuk dari pihak YBS,” jelas Zairil.
Saaat dicecar lebih lanjut saksi Zairil menjawab, mengakui bahwa dirinya pernah menghadap Edison selaku Kakan BPN kota Palembang,
“Saat itu permohonan berkas Abdul Karim diproses, sementara ada sanggahan dari pihak Yayasan, lalu dijawab oleh Edison proses dulu karena ada surat dari Polda namun saya tidak melihat surat tersebut,” urainya.
Zairil mengatakan, bahwa pada saat itu Edison selaku Kakan BPN berdalih, saat itu perhonan itu sudah ada PNPB, jadi saya harus melaksanakan prosesdurnya untuk melakukan survey lapangan.
“Saya hanya melaksanakan perintah pimpinan saja saat itu, berdasarkan laporan polisi itu, intinya ada sengketa Abdul Karim dengan YBS, tapi YBS tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah pada saat itu,” tutupnya.















