Nama Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Aliran Dana Haram Rp 220 Juta

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan Terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Muratara divonis Majelis Hakim dengan hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (2/11/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH serta dihadiri secara langsung oleh tim JPU dari Kejari Lubuk Linggau dan diikuti langsung oleh ke delapan Terdakwa melalui teleconfren dari Lapas Lubuk Linggau.

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, kembali nama ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp.200 juta dari Terdakwa bahkan ketua Bawaslu ini juga sempat menerima aliran dana sebesar Rp.20 juta dari Terdakwa Tirta Arisandi.

“Ketua Bawaslu Sumsel yaitu Iin Irianto menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta yang diserahkan melalui Herman Fikri yang diserahkan di parkiran Rumah Makan (RM) Sederhana Palembang,” ungkap Majelis Hakim sebelum bacakan vonis terhadap kedepan Terdakwa.

Bagikan :

Pos terkait