Narsum Giat BKPSDM, Kajari Prabumulih Ajak ASN Keperawatan Cegah Korupsi

“Korupsi itu, bisa diartikan sebagai prilaku buruk dalam pertanggung jawaban keuangan hingga menyebabkan kerugikan negara,” jelas Roy Riady.

Ia kembali mengingatkan, definisi korupsi dipantik oleh pengelolaan uang anggaran tidak sesuai aturan atau ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang berakibat munculnya kerugian negara, dan hal itu ada mata hukumnya yang bisa menyeret pelaku korupsi berakhir dipenjara.

“Makanya mulai hari ini kita sama-sama mengantisipasi dan mencegah kasus korupsi,” tungkas Roy Kajari Prabumulih.

Sementara, Kepala BKPSDM Prabumulih Benny Rizal SH MH menjelaskan, kegiatan peningkatan kapasitas keperawatan di lingkungan Pemkot Prabumulih diikuti sebanyak 40 orang perawat.

“Kegiatan ini diikuti Perwakilan Puskemas dan juga RSUD, dalam rangka peningkatan kemampuan dan juga kompetensi para perawat,” terangnya.

Lanjut Beni Rizal, adanya penyuluhan atau edukasi masalah hukum khususnya terkait korupsi ini, diharapkan para perawat ikut aktif dan terlibat dalam pencegahan dan antisipasi korupsi.

Bagikan :

Pos terkait