MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Minimarket Pasifik Drink yang berada di wilayah hukum Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung, menjadi sorotan setelah diduga nekat memperjualbelikan minuman keras (miras) golongan A, B, hingga C tanpa mengantongi izin lengkap berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai.
Ironisnya, pihak manajemen mengakui aktivitas penjualan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir, meski izin utama untuk penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berkadar tinggi disebut belum terbit.
Penjualan miras golongan C dengan kadar alkohol mencapai 40 persen diketahui memiliki aturan ketat dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di minimarket maupun toko pengecer biasa.
Manager Pasifik Drink, Panji, saat dikonfirmasi wartawan mengakui tokonya menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar mulai 0 hingga 40 persen.
“Kami jual miras kadar alkohol 0 sampai 40 persen, golongan A, B, dan C,” ujar Panji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, Senin (11/5/2026).
Namun ketika ditanya mengenai legalitas usaha, Panji menyebut izin secara umum sudah lengkap, hanya saja NPPBKC dari Bea Cukai disebut belum keluar hingga saat ini.
“Kalau legalitas sebenarnya sudah lengkap, cuma yang belum keluar itu dari Bea Cukai terkait NPPBKC. Pengajuannya sudah lama,” katanya.
Tak hanya itu, Panji juga mengungkap pihaknya telah melakukan komunikasi dengan aparat setempat terkait keberadaan usaha tersebut.
“Kalau ke Polsek Boyolangu saya sudah sambung ke Kanit. Kalau ke Kapolsek karena seorang ibu jadi kami bingung, akhirnya komunikasi ke Kanit. Kalau ke Polres tidak langsung, tapi bos Pasifik dari Surabaya katanya sudah nyambung,” ucapnya.
Penjualan Miras 40 Persen Diatur Ketat
Sebagaimana diketahui, penjualan minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen hingga 55 persen diatur ketat oleh pemerintah pusat dan tidak diperbolehkan dijual bebas tanpa izin khusus.
Meski Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD telah mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, aturan mengenai distribusi dan penjualan miras tetap mengacu pada regulasi nasional.
Saat ini pengaturan penjualan miras golongan B dan C mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol wajib memenuhi izin usaha serta izin khusus, termasuk NPPBKC untuk barang kena cukai tertentu.
Tanpa izin tersebut, aktivitas penjualan miras berkadar tinggi berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Aparat Diminta Bertindak
Keberadaan minimarket yang diduga menjual miras golongan C tanpa izin lengkap kini menjadi perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong segera melakukan pengecekan legalitas usaha serta pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Tulungagung.
Pasalnya, penjualan miras berkadar tinggi secara bebas dikhawatirkan memicu gangguan ketertiban masyarakat hingga potensi tindak kriminalitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat kepolisian terkait status perizinan minimarket Pasifik Drink tersebut.














