BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Nekat Lawan Arah, Bus Bagong Ditilang Polisi, Kasat Lantas Polres Tulungagung: Sanksi dan Pembinaan

×

Nekat Lawan Arah, Bus Bagong Ditilang Polisi, Kasat Lantas Polres Tulungagung: Sanksi dan Pembinaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 berjalan aman dan nyaman menindak dengan tegas tanpa pandang bulu kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu lalu-lintas di jalan raya.

Hal itu seperti dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur melakukan penindakan terhadap oknum pengemudi Perusahaan Otobus (PO) Bagong Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) melayani trayek Surabaya – Trenggalek PP yang nekat melawan arah sehingga menimbulkan kemacetan di Simpang Tiga Jetaan masuk wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Senin (15/4/2024) Siang.

“Iya benar, petugas menghentikan laju Bus Bagong karena nekat melawan arah sehingga menimbulkan kemacetan di Simpang Tiga Jetaan,” papar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, S.I.K.

Jodi menambahkan kejadian itu berawal saat petugas Pos Pengamanan (Pospam) Lebaran 2024 di depan Gedung Olahraga (GOR) Lembu Peteng Kabupaten Tulungagung melaksanakan pengaturan lalu-lintas di Simpang Tiga Jetaan.

“Kronologisnya, kondisi jalan sedang macet, tiba-tiba petugas melihat Bus Bagong AKAP dengan nomor polisi N 7910 UG melayani trayek Surabaya-Trenggalek PP sedang melawan arah, sehingga langsung diberhentikan oleh petugas dan diarahkan untuk menepi di bahu jalan,” tuturnya.

“Petugas (Satlantas) langsung melakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap ulah oknum pengemudi Bus Bagong. Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

“Kami berharap tidak ada lagi bus yang nekat lawan arah seperti ini, sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan lalu-lintas (Laka lantas) apalagi saat ini arus lalu lintas sedang padat karena momentum arus balik lebaran 2024,” katanya.

Lebih lanjut Jodi menjelaskan pihaknya juga mengimbau kepada para pengemudi bus untuk selalu taat peraturan dan tidak melawan arah juga mengikuti antrean di lampu merah. Dengan demikian tidak terjadi kemacetan maupun laka lantas.

“Momentum arus balik lebaran ini kami memastikan arus balik aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Tulungagung Polda Jawa Timur. Sehingga tercipta situasi arus lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif pada arus balik Lebaran 2024,” urainya.

Terpisah, Arman salah seorang pengguna jalan yang kebetulan melintas sangat mengapresiasi tindakan petugas Satlantas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur.

“Tentunya apa yang dilakukan polisi sudah benar. Apalagi yang dilakukan pengemudi tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lain dan juga penumpang bus itu sendiri. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

“Kami salut kepada petugas selain diberikan sanksi tilang kepada pengemudi juga memberikan pembinaan sehingga untuk kedepannya lebih tertib dalam berlalu-lintas,” tandasnya.