NUSANTARA

Nelayan di Lhoksukon, Perkosa Anak Dibawah Umur Sampai Hamil

×

Nelayan di Lhoksukon, Perkosa Anak Dibawah Umur Sampai Hamil

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LHOKSUKON – Kasus asusila anak dibawah umur di Lhoksukon kerap terjadi. Kali ini nelayan berinisial S (23) ditangkap karena memperkosa anak dibawah umur sampai hamil.

Kasus itu terungkap saat ayah korban kaget melihat anaknya berinisial I (15) tiba-tiba hamil.

Dia lalu melaporkan ke polisi, alhasil pelaku berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November 2020 di rumah tersangka.

Lalu setelah kejadian perkosaan itu, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan.

“Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan hingga dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,”ucapnya

Ia menerangkan, dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,” pungkasnya.