Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Nevi Zuairina Dorong Pemberdayaan UKM dalam Sektor Pertambangan

×

Nevi Zuairina Dorong Pemberdayaan UKM dalam Sektor Pertambangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) harus mengakomodasi pemberdayaan UKM sebagai strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

Nevi menjelaskan bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) rancangan revisi UU Minerba, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui lelang atau pemberian prioritas. Prioritas ini mempertimbangkan aspek pemberdayaan UKM serta peningkatan perekonomian daerah.

“UKM yang memiliki badan usaha harus diberi ruang untuk terlibat, baik sebagai pendukung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun sebagai pihak yang dapat mengelola WIUP dengan syarat yang sesuai. Hal ini penting agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Nevi Zuairina, Legislator asal Sumatera Barat II.

 

Namun, Nevi mengakui bahwa usaha mikro yang memiliki keterbatasan modal akan menghadapi tantangan besar jika harus menjadi pemegang IUP. Oleh karena itu, usaha mikro lebih cocok untuk berperan dalam sektor pendukung pertambangan, seperti penyediaan jasa atau produk yang relevan. Sementara itu, UKM yang memiliki kapasitas lebih besar dapat diarahkan untuk menjadi pemegang IUP.

Legislator PKS ini juga menyoroti perlunya kejelasan dalam regulasi terkait bentuk pemberdayaan UKM, termasuk peluang mereka dalam memperoleh WIUP. Ia juga mendorong agar keterlibatan UKM tidak hanya terbatas pada sektor mineral logam, tetapi juga mencakup batubara dan mineral bukan logam.

“Dengan memperluas cakupan ini, UKM dapat memainkan peran lebih strategis dalam industri pertambangan. Selain itu, pemberdayaan ini juga dapat diperluas kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan hanya IUP,” jelasnya.

Sebagai legislator periode kedua, Nevi berharap revisi UU Minerba dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mendorong pertumbuhan UKM di sektor tambang, sehingga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah dan nasional.

“Pemberdayaan UKM dalam sektor tambang adalah langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Dengan keterlibatan yang terarah dan dukungan regulasi, UKM dapat menjadi kekuatan baru dalam perekonomian Indonesia,” tutupnya.(*)