MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mengaku dirasuki Eyang Putri Kembang Dadar, ternyata hanya akal-akalan Doni (58) warga Pulogadung Permai Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, untuk menggagahi pasiennya, SA (21), hingga hamil tiga bulan, Rabu (16/4/2025).
Kejadian berawal saat korban diajak sang pacar ke rumah kost milik tersangka, berlokasi di Jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami Palembang, pada 17 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Berangkat dari laporan korban, anggota kita, Unit PPA Satreskrim Polrestabes, langsung melakukan penyelidikan, melengkapi berkas dan menangkap paksa tersangka. Kini tersangka sudah diamankan, berikut barang bukti pendukung lainnya,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dan Kanit PPA, AKP Fifin Sumailan, saat press release.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menjelaskan, kejadian bermula sang pacar membawa korban ke lokasi kejadian. Sesampainya, korban diberikan minuman yang membuat korban tidak sadarkan diri. Kejadian serupa pun terus saja berulang, sehingga korban hamil tiga bulan.
“Tersangka ini mengaku dirinya bisa mengobati korban dari guna-guna, santet dan bahkan memberikan pengasih. Dalam aksi penipuannya itu, tersangka mengaku dirinya kerap dirasuki eyang Putri Kembang Dadar, sehingga korban terbuai dan terjadilah hubungan badan sebanyak 10 kali sampai korban hamil tiga bulan,” paparnya.
Disinggung ramuan apa yang diberikan tersangka sehingga membuat korban tidak sadarkan diri, Harryo menjelaskan, tersangka memberikan air putih dicampur dengan rebusan air brotowali.
“Setiap praktek, dukun cabul itu memberikan korban ramuan khusus yang dibuatnya sendiri dan itu disaksikan sang pacar. Ketika korban tersadar, dirinya sudah dalam kondisi tanpa busana. Dan kejadian itu terus berulang. Tersadar sudah ditipu, ketika korban mengandung tiga bulan,” bebernya.
Dari tangan tersangka, jelas Harryo, turut diamankan satu unit handphone tersangka merk Itel L6502 warna biru dan satu unit handphone korban merk Vivo Y15s warna biru.
“Kini tersangka sudah ditahan dan penyidik masih terus melengkapi berkas yang nantinya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” urainya.
Atas ulah tersangka, akan dikenakan UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, tersangka Doni mengaku terikat hubungan kakak angkat antara pacar korban dengan dirinya.
“Saya khilaf pak, saya minta maaf,” tukasnya tertunduk malu.














