HUKUM & KRIMINAL

‘Ngaku’ Hanya Perantara, Tiga Pemain Sabu Diringkus

×

‘Ngaku’ Hanya Perantara, Tiga Pemain Sabu Diringkus

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Hasil penyelidikan Satres Narkoba Polrestabes Palembang selama sepekan berhasil sukses, meringkus tiga pemain narkoba jenis sabu di kota Palembang. Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa sabu seberat 305,42 gram, empat unit handphone, sebal plastik transparan dan timbangan digital. Sampai saat ini, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka, Selasa (2/9/2020).

Ketiga tersangka tidak lain, Efran Susandi (34), warga Jalan Swadaya Gang Idaman No 2536 RT 44 RW 13 Kelurahan Srijaya Kecamatan Sukarame, Wardah Watoniah alias Dinda (28) warga Jalan Tombak No 18-677 RT 08 RW 07 Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning dan Anggiat Fernando (39), warga Jalan Inspektur Marzuki Lorong Bakti No 239 RT 02 RW 08 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

“Penangkapan berawal dari tindaklanjuti informasi masyarakat, yang masuk kepada kita. Setelah diselidiki ternyata benar. Mereka ini merupakan perantara dari barang haram ini. Kini kita masih terus kembangkan asal barang dan penyuplainya,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Siswandi dan Kanit VII Satres Narkoba, Iptu Tohirin saat press release.

Dibeberkan Anom, 305,42 gram sabu ini berasal dari bandar lintas provinsi untuk di pasarkan di Kota Palembang.

“Kalau dari pengakuan tersangka, mereka hanya mengikuti arahan sang bandar. Mereka hanya terima upah. Meskipun demikian, kami tetap tidak percaya, kami akan selidiki lagi,” ujarnya.

Sementara tersangka Watoniah alias Dinda (28) mengaku mendapat upah Rp 600 ribu untuk satu kali antar pesanan.

“Saya hanya perantara saja pak, pikir lumayanlah, upahnya, untuk tambahan belanja,” jelasnya.

Editor : Selfy