Ngaku Juragan Selai Pisang, MH Perdaya Wanita 


oleh
Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Fly
Unit Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung amankan kendaraan dari pelaku penipuan, Foto:Doc Pol/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Unit Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor Bandung Polres Tulungagung berhasil meringkus MH (45) telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil Datsun GO Panca T.1.2 M/T tahun 2015 warna putih dengan Nopol B 1063 TIZ di toko baju berada di Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung pada 16 Maret 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Korban tersebut Fitri (35) warga Dusun Keniten Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Korban didampingi saksi (pegawai toko red.) melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polsek Bandung Polres Tulungagung pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut dari keterangan korban, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kapolsek Bandung AKP Alpogohan, S.H., melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MH di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Iya benar petugas diback-up unit Reskim Polres Kediri Kota membekuk pelaku pada Selasa 12 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Tri Sakti kepada mattanews.co melalui keterangan singkatnya, Sabtu (14/8/2021) Sore.

Iptu Tri Sakti menjelaskan dari keterangan korban kronologis kejadian penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut.

“Jadi begini, awalnya sekira empat bulan lalu pelapor berkenalan dengan orang bernama Berry, selanjutnya orang tersebut memperkenalkan korban dengan atasannya yang mengaku bernama Bastian (ternyata nama palsu red.). Setelah itu, yang mengaku Bastian menelepon korban dan mengaku bertempat tinggal di Kauman Kabupaten Tulungagung,” terangnya.

“Dari perkenalan tersebut akhirnya Bastian (pelaku red.) sering beberapa kali datang ke Ponorogo bertemu korban janjian disebuah rumah makan,” imbuhnya.

Kata Tri Sakti, setelah perkenalan tersebut dijalin begitu erat, pelaku mengaku mempunyai bisnis pengolahan selai pisang yang berada di wilayah Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung. Pelaku menawarkan kepada korban untuk melihat tempat usahanya tersebut.

“Akhirnya keduanya sepakat bertemu di terminal bis Kabupaten Trenggalek. Setelah menunggu akhirnya korban datang juga lantas pelaku mengajak ke tempat usahanya tersebut,” ujarnya.

“Selama perjalanan menuju Tulungagung kendaraan tersebut dikemudikan oleh pelaku,” sambungnya.

Ditengah perjalanan pelaku mengajak korban untuk membeli baju hem (kemeja red.) berdalih kalau ke kantor kurang etis mengenakan t-shirt (kaos red.).

Setelah sampai di perempatan lampu merah di sekitaran Durenan, pelaku membelokkan kendaraan ke arah selatan menuju salah satu pertokoan yang berada di Desa/Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.

“Berhenti di toko baju dunia obral dan masuk kedalam toko. Pada saat itulah pelapor mencoba baju yang akan dibeli dan masuk ke ruang ganti, korban terkejut suara alarm mobilnya berbunyi dengan tergesa-gesa keluar dan mencari pelaku beserta mobilnya sudah tidak ada di parkiran toko tersebut,” jelas Tri Sakti.

“Sejak saat kejadian tersebut, korban berusaha mencari keberadaan pelaku namun tidak diketemukan. Pada akhirnya korban didampingi saksi pegawai toko baju melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Bandung pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB,” imbuhnya.

Lebih lanjut Tri Sakti memaparkan setelah menerima laporan dari korban terkait kendaraan mobilnya dibawa kabur oleh pelaku, petugas segera melakukan penyelidikan.

“Iya benar, petugas unit Reskrim Polsek Bandung dipimpin langsung oleh Kapolseknya AKP Alpogohan memburu pelaku setelah mengantongi ciri-ciri pelaku,” paparnya.

“Gerak cepat petugas akhirnya membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian lama akhirnya pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB bekerja sama dengan Reskrim Polres Kediri Kota dapat membekuk pelaku,” sambungnya.

Setelah dibekuk, petugas menggelandang pelaku dibawa ke kantor Polsek Bandung Polres Tulungagung guna dimintai pemeriksaan lebih lanjut.

“Ternyata pelaku bernama MH selama melancarkan aksinya memakai nama samaran Bastian,” terang Tri Sakti.

“BB yang dapat diamankan berupa 1 unit mobil Datsun GO Panca T 1.2 M/T tahun 2015 warna putih Nopol.: B-1063-TIZ, Noka: MHBJ2CH2FFJ-006409, Nosin: HR12-733125T, 1 buah STNK Mobil Datsun GO Panca T 1.2 M B-1063-TIZ. an. Destrie Hasim 1 kontak mobil Datsun GO Panca T 1.2 M,” imbuhnya.

Dari keterangan pelaku, BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor red.) kendaraan tersebut sudah dijaminkan di Bank BRI Cabang Ponorogo.

“Iya benar, dari bukti keterangan tersebut BPKB saat ini dijaminkan di Bank BRI beserta foto copy BPKB,” ungkapnya.

“Dengan demikian, korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 65.000.000 rupiah,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, petugas menjerat pelaku dengan Pasal Penipuan dan atau penggelapan (Pasal 378 dan atau 372 KUHP),” tandasnya.

Bagikan :