MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Simpan dua pucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan beserta amunisinya, Jaka Saputra dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/06/2023).
Sidang yang beragendakan tuntutan, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bakara SH, dihadapan majelis hakim Hakim Romi Siantara SH MH.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Palembang menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948
“Menuntut agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jaka Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU saat saat bacakan tuntutan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang terkait/mengaku sebagai anggota Polri dengan berpangkat AKP dan lulusan Akpol angkatan 2013 serta mengaku berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN).