MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan mengedarkan pupuk tidak memiliki label resmi merk Avatara, yang menjerat terdakwa Ahmad Effendy Noor, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (18/11/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, melalui Jaksa pengganti pengganti Dyah Rahmawati, serta menghadirkan 5 orang saksi dari pihak Kepolisian dan saksi Fakta.
Dalam persidangan salah satu Saksi dari pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan mengatakan, bahwa dalam kejadian tersebut, saat ditanya majelis hakim terkait kebenaran pupuk tersebut palsu atau tidak, saksi mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa pupuk tersebut tidak palsu.
“Pupuk tersebut tidak palsu yang mulia dan kondisinya bagus, dalam perkara ini saksi kami sangkakan dengan dugaan masalah izin edar dan undang-undang perlindungan konsumen yang mulia,” terang saksi.