MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., menyebut DD (23) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman berdalih untuk melunasi hutang di Bank.
Pernyataan itu dikatakan Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (18/11/2024) Sore.
“Dalam pengakuannya, pelaku (DD) uang 4 juta rupiah hasil curiannya di salah satu minimarket di wilayah Desa Sidorejo untuk melunasi utang di Bank,” ucap Taat lebih akrab disapa itu dihadapan awak media.
Taat menambahkan, DD seorang pemuda asal Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung dengan membawa sebilah senjata tajam melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket wilayah Desa Sidorejo pada pertengahan September 2024.
“Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku itu pada September 2024 juga sempat viral. Dalam perkembangannya, DD (Pelaku) juga melakukan hal serupa di November 2024,” tambahnya.
“Alhamdulillah, Timsus Macan Agung Unit Satreskrim Polres bisa menangkap pelaku dari hasil pengembangan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gondang,” imbuhnya.
“Kami apresiasi penyidik, dari kejeliannya saat pelaku (DD) ditangkap oleh Polsek Gondang karena melakukan penganiayaan terhadap pemilik sebuah toko, akhirnya bisa ungkap 2 kejadian perkara yang berbeda,” pungkasnya.
Tempat sama, Kepala Satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryo Pradana Novantri Elesdela Widiyanto, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan berkeliling mencari sasaran sebuah minimarket yang terlihat akan tutup atau situasi dan kondisi sepi.
“Begini modusnya, pelaku itu
berpura-pura sebagai pembeli, kendati demikian masih menggunakan helm dan penutup wajah. Saat akan melakukan pembayaran dan dianggap aman langsung melakukan aksi menodongkan celurit ke kasir lalu menggasak uang yang berada di laci kasir,” katanya.
Ryo menambahkan dari pengakuan tersangka seusai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan langsung kabur selanjutnya menaruh senjata tajam di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya sebilah celurit panjang, helm berwarna hitam, sampai sandal yang digunakan melakukan aksinya,” tambahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 yaitu tentang pencurian disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan terhadap orang, dan mendapat hukuman paling lama 9 tahun penjara,” sambungnya.















