MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang menjerat tiga orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,5 miliar lebih, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan amar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Kamis (21/5/2026).
Adapun ketiga terdakwa tersebut diantaranya Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT.KIM sekaligus pengelola keuangan PT.KIM, Liswan selaku Sekretaris PT.Karomah Ilahi Mandira (PT.KIM).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH, tim JPU Kejari OKI membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Menurut JPU, perkara bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak Bank BSI.
“Dalam proses akad kredit pengajuan KUR, 95 data para petani tambak udang, diminta oleh para terdakwa dan diperintahkan untuk menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan yang jelas,” urai JPU.
Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, dan PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM, dana KUR tersebut kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Dana tersebut selanjutnya dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan KUR dan peruntukannya” tegas JPU.
JPU juga mengungkapkan, total penyaluran pembiayaan KUR kepada 95 petani tambak udang mencapai Rp12,4 miliar, dari jumlah tersebut, telah dibayar sebesar Rp 3,2 miliar sehingga tersisa tunggakan sebesar Rp 9,5 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 9,5 miliar lebih,” tegas JPU.
Tidak sampai disitu, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II, diduga menerima fee sebesar Rp 68.669.000 dari Sapriyadi Susanto atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejari OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai pembacaan amar dakwaan, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi., JPU menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 orang saksi dan empat orang ahli dalam persidangan selanjutnya.















