MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara peredaran narkotika dengan barang bukti 10 kilogram Sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi, yang menjerat terdakwa Zainal Abidin, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana mati, sidang tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026).
Amar tuntutan tersebut dibacakan, oleh JPU Kejati Sumsel Dyah Rahmawati, hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Parmatoni SH MH,
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa Zainal, diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin Bin Zakaria dengan pidana mati,” tegas Dyah Rahmawati saat bacakan amar tuntutan.
Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi), pada sidang selanjutnya.
Dalam amar dakwaan terungkap, terdakwa Zainal Abidin ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel di kediamannya di Dusun V RT 009 RW 000 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis yaitu narkotikajenis sabu seberat sekitar 9.991 gram netto dan sejumlah paket sabu lainnya, serta ribuan pil ekstasi
Di hadapan penyidik, terdakwa mengaku menerima bayaran Rp2 juta usai mengantarkan 2 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ke kawasan PT Rusli Taher, Tanjung Raja.
Sementara itu, hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4366/NNF/2025 tertanggal 19 November 2025 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I.















