BERITA TERKINI

NIK Jadi NPWP, Wakil Ketua DPR: Terobosan Bagus, Tapi Negara Harus Menjamin Keamanan Data Warga

×

NIK Jadi NPWP, Wakil Ketua DPR: Terobosan Bagus, Tapi Negara Harus Menjamin Keamanan Data Warga

Sebarkan artikel ini

 [responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Abdul Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Gus Ami, integrasi NIK dan NPWP sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan memerlukan pengamanan memadai agar masyarakat tidak dirugikan.

“Saya kira itu (integrasi NIK dan NPWP) adalah terobosan bagus. Tapi yang perlu diingat adalah soal keamanannya. Pemerintah tentu saja harus memastikan keamanan data penduduk,” kata Gus Ami di Jakarta, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Gus Ami mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas dan merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara. Dia menegaskan keamanan data rakyat wajib dipenuhi negara.

Gus Ami meminta pemerintah menjadikan banyak kasus bobolnya data penduduk yang sudah terjadi sebelumnya, seperti yang terjadi pada aplikasi eHAC. Menurutnya hal itu bisa dijadikan pelajaran betapa pentingnya keamanan data penduduk.

“Contoh kasusnya sudah banyak, aplikasi yang berkaitan dengan Covid-19 misalnya bisa dijadikan pelajaran oleh pemerintah bahwa keamanan data itu sangat penting. Kalau perlu keamanannya berlapis saja,” tutur Gus Ami.

Gus Ami berujar bukan tidak sepakat dilakukannya integrasi data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Namun, kata dia, penerapan single identity number di Indonesia membutuhkan usaha yang keras dan komprehensif.

“Cakupannya kan besar sekali ya, rakyat kita ratusan juta. Jadi perlu effort ekstra keras, kuat, dan komprehensif untuk menjamin keamanannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan ini, pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Proses transisi penggunaan NIK sebagai NPWP telah dilakukan sejak UU HPP masih dibahas bersama DPR-RI. Penggabungan dua data tersebut nantinya akan menghasilkan data tunggal dan menjadi sinkron dan tervalidasi sebagai data wajib pajak.