MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa, Jum’at (22/3/2024)
Pledoi disampaikan langsung oleh para Terdakwa dan Penasehat hukumnya dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH dan empat hakim anggota, dan Inti dari nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh para terdakwa adalah, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.
Saat diwawancarai usai sidang penasehat hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Soesilo Aribowo SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH, menyampaikan proses akuisisi saham yang diklaim JPU telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara dinilai tidak tepat, karena menurutnya proses akuisisi tersebut merupakan bagian dari akselarasi dari perusahaan.