Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Nilai Tuntutan JPU tidak Mendasar dan Terkesan Membabi Buta, PH Meminta Bebaskan Para Terdakwa

×

Nilai Tuntutan JPU tidak Mendasar dan Terkesan Membabi Buta, PH Meminta Bebaskan Para Terdakwa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa, Jum’at (22/3/2024)

Pledoi disampaikan langsung oleh para Terdakwa dan Penasehat hukumnya dihadapan majelis hakim Pitriadi SH MH dan empat hakim anggota, dan Inti dari nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan oleh para terdakwa adalah, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.

Saat diwawancarai usai sidang penasehat hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Soesilo Aribowo SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH, menyampaikan proses akuisisi saham yang diklaim JPU telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara dinilai tidak tepat, karena menurutnya proses akuisisi tersebut merupakan bagian dari akselarasi dari perusahaan.

“Terkait saat melakukan akuisisi tidak ada sama sekali aturan yang dilanggar,” urai Soesilo.

Soesilo menerangkan, para terdakwa saat melakukan akuisisi telah melalui pertimbangan yang matang, dan perbuatan para terdakwa murni akselesari dari korporasi dalam melakukan pengembangan usaha sehingga tidak masuk dalam ranah pidana.

“Kalau yang begini masuk ranah pidana maka akan repot, kita tidak akan melihat inovasi dari manajemen BUMN karena mereka akan takut, jangan-jangan ini akan membuat mereka dikriminalisasi,” urainya.

Menurut kami, pembacaan nota pembelaan, yang disampaikan di depan majelis hakim dan JPU merupakan bagian dari dasar persidangan. Hal itu didapatkan dari fakta persidangan yang sudah berjalan sejak tahun 2023 silam.

“Jadi bukan hanya copy paste dari teori-teori. Fakta persidangan para terdakwa tidak bersalah, jadi perbuatan melawan hukumnya tidak ada, coba kita lihat disisi lain soal penyalahgunaan kewenangan itu pun tidak ada,” tegasnya.

Dalam menjalankan proses akuisisi para terdakwa selalu mematuhi aturan terutama soal anggaran dasar, menanggapi dakwaan JPU yang mengatakan soal kerugian negara tidak ada sama sekali, karena sudah tersirat tak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam proses akuisisi ini, yang ada keuntungan yang didapat oleh PT.BA dari mengakuisisi PT SBS ini.

“Kita melihat proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh JPU, yang melakukan penghitungan saja sudah bermasalah, sehingga tuntutan yang ada tidak valid, disni JPU menuntut para terdakwa secara membabi buta, padahal jika kita melihat dari perkara-perkara lain bahkan dengan kerugian lebih besar tidak setinggi ini tuntutannya, seharusnya secara aturan tuntutan harus disampaikan secara valid jangan copy paste,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda Jawaban Jaksa Penuntut Umun (Replik) atas Pledoi yang disampaikan oleh para Terdakwa.

Dalam tuntutan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, tim JPU Kejari Muara Enim menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA dituntut 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.