Kapolrestabes Palembang menjabarkan, dua tersangka ini awalnya membeli dan mendistribusikan solar bersubsidi.
“Modusnya mereka berangkat dari Indralaya, berkeliling membeli solar. Dengan memodifikasi mobil, mereka membentuk tangki di dalam mobil. Mereka mengemas tangki, agar bisa menampung solar sebanyak 400 liter,” ungkap bapak berpangkat melati dua ini.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib menambahkan, dari tangan dua tersangka, anggota turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna Biru dongker Nopol BG 1032 ZY dan minyak solar sebanyak 354 liter.
“Kini kami masih menyelidiki pelaku lainnya, sembari melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka Syahrudin mengaku dirinya baru dua bulan terakhir menimbun minyak.
“Sejak dengar minyak solar mahal dan langka, kami berinisiatif jual solar. Untuk perliter Rp 5.150 dan kami jual Rp 6000 perliter. Dalam sehari kami sedikitnya tujuh SPBU yang kami datangi,” ungkapnya.
Tersangka Syahrudin menjelaskan, dengan modal Rp 2 juta, dirinya dapat meraup keuntungan 100 persen.