“Jadi mereka ini, DK, BS (DPO) dan tersangka, beraksi dengan berbagi tugas. DK dan BS bertugas mencari target dan standbye diatas motor, sedangkan tersangka bertugas merampas hp korban. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan kami akan kembangkan lagi kasusnya,” jelas Kompol Abu Dani.
Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya mendapat bagian dari hasil nodong sebesar Rp 200 ribu.
“Malam itu kami nodong menggunakan pisau milik BS. Kami mendapatkan handphone dan HP tersebut sudah laku terjual seharga Rp 1 juta, kebagian saya Rp 200 ribu,” ungkapnya.