HUKUM & KRIMINAL

“Nurul Hidayah” Kurir Extacy 597 Butir Di Vonis 12 Tahun Penjara

×

“Nurul Hidayah” Kurir Extacy 597 Butir Di Vonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG,Mattanews.co – Terdakwa Iin Nurul Hidayah warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, hanya bisa tertunduk dan pasrah di hadapan Majelis Hakim, Popo SH ketika mendengar vonis selama 12 tahun penjara, atas kepemilikan 597 butir pil ekstasi, Kamis (21/03/2019).

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, lebih ringgan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ita Royani SH, yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

“Dengan ini Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Iin Nurul Hidayah dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila terdakwa tak sanggup membayar denda maka akan diganti dengan penjara selama 4 bulan,” ujar Majelis Hakim, Popo SH saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Iin diringkus anggota Sat Narkoba Polresta Palembang, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Oka yang saat ini buron merupakan penyedia narkotika jenis pil ekstasi.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang melakukan penyamaran (Undercover_Buy) saat melakukan penangkapan. kemudian, petugas pun berpura-pura menjadi pembeli dan memesan Pil Ekstasi sebanyak 600 butir dengan total harga Rp 81 juta, akhirnya petugas pun berhasil mengamankan terdakwa dikediamannya.

Editor : Selfy