MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Lagi, Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap 2 pecandu Narkoba yang bermain di Wilayah Hukum (Wilkum) nya. Kedua pecandu narkoba tersebut diringkus di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya baru saja transaksi di WC Umum Kafe Meet Up, Sabtu (11/3/2023) malam.
Pelaku Ap (38) warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara bersama Ar (39) warga Jalan Anwad Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Para pelaku itu telah diamankan berikut Barang Bukti (BB) berupa 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram. 1 buah pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.54 gram. 1 buah kotok rokok Surya warna coklat dan 1 unit HP OPPO warna merah, 1 perangkat alat hisap sabu.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH membenarkan hal itu. Usai penangkapan, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang kini telah diamankan dan diproses hukum.