Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattnews.co – Tunggu pembeli di teras rumah, Hidayat (30) Warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, Jum’at (14/2/2020).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisikan Sabu dan 1 Unit Handphone milik pelaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, petugas berhasil menemukan barang bukti Sabu di dalam kantong celana tersangka.
“Pelaku yang kesehariannya merupakan Buruh Bangunan ini mengaku sudah 1 bulan menjual sabu. Modusnya pelanggan pesan sabu lewat HP,” katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku jita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Editor: APP














