Reporter : Anjas
TEBING TINGGI, Mattanews.co- Kebutuhan ekonomi membuat penarik beca motor (Parbetor) Ervandi Rizaldi alias Wawong (35) nekat menjual sabu-sabu hingga tertangkap karena telah menjadi target Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kronologis penangkapan pelaku polisi mencium adanya aksi peredaran narkoba dilakukan parbetor yang menyambi sebagai penjual sabu-sabu. Polisi akhir mengintai pergerakan pelaku hingga melakukan pengerebekan di rumahnya Jalan Sepi Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Senin (3/8/2020) sekira pukul 16.20 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasubag Humas, AKP Josua Nainggolan mengatakan, saat pengerebekan pelaku tidak bisa berkutik. Lantaran pihaknya menemukan tiga bungkus paket hemat sabu-sabu siap edar.
“Sebelum dilakukan pengeledah pelaku sempat membuang satu bungkusan plastik transparan ke semak-semak yang tak jauh dari dirinya,melihat pelaku membuang sesuatu petugas langsung menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut,setelah di periksa ternyata dalam plastik tersebut,ada 3 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,”ujarnya Jumat,(7/8/2020).
Selanjutnya pelaku pun lalu diitrogasi, dan mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di beli dari temannya yang bernama Sudarman dengan harga Rp 400.000.
“Kita juga menemukan barang bukti lain seperti plastik transparan dan mancis. Tentunya barang barang itu digunakan pelaku untuk membuat paket narkoba yang akan di jualannya,”tuturnya
Sementara itu pihaknya berbekal barang bukti narkotika tersebut langsung membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi. Tentunya pihaknya akan melakukan interogasi untuk pengembangan kasus selanjutnya.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) dari UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya
Editor : Lintang














