MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin pemilih disabilitas dengan gangguan mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024, namun harus didampingi, Selasa (13/02/2024).
TPS yang terdapat di Panti Sosial Rehabilitasi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar yang berada Jalan Residen H Najamuddin, Kelurahan Suka Maju, Sako, Palembang, akan mencoblos di satu TPS 10 umum dan bukan TPS khusus. TPS ini juga terdapat jumlah global 289 pemilih dari warga RT 04 dan warga Panti Sosial.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Hidayat mengatakan, TPS 10 ini baru pertama kali diadakan di Panti Sosial ini, ini bukan TPS khusus ini TPS umum, karena yang mencoblos disini bukan hanya warga panti, tapi juga warga sekitar panti dari RT 04.
“Totalnya ada 289, itu terdapat 50 warga panti ODGJ,” ungkapnya.
Hidayat menjelaskan, untuk warga Panti ODGJ, ketika pencoblosan harus dengan pendampingan.
“Untuk ODGJ di panti ini diperlukan penanganan khusus, karena sebelum ODGJ mencoblos ini harus terlebih dahulu diperhatikan kondisinya. Apakah sedang tenang atau tidak, diperhatikan terlebih dahulu ODGJ harus makan obat, bahkan harus dibimbing oleh panitia, dibujuk dan dihibur agar mereka tenang saat mencoblos, kami juga menyiapkan salah satu gedung di Panti ini yang digunakan TPS,” paparnya.