Reporter : Rachmat
KAYUAGUNG, Mattanews.co – Ditengah himpitan ekonomi, masih saja ada oknum aparat Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tega memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri sendiri.
Dengan berdalih sebagai uang administrasi dan upah pengurusan ganti rugi, modus oknum aparat ini diduga melakukan praktik korupltif kepada warga yang menerima kerugian akibat terkena sedimentasi gagal tanam atau gagal panen akibat terdampak proyek jalan tol.
Dugaan pemotongan ganti rugi ini sendiri, ditenggarai dalam jumlah bervariasi yang berkisar mulai ratusan ribu, hingga jutaan rupiah. Lebih ironis lagi, alasan lainnya permintaan oknum melakukan pemotongan ini, lantaran sejak awal sudah disetujui melalui kesepakatan antara warga dan aparat desa setempat di kantor desa Celikah.
Menurut data yang diterima wartawan, terdapat 41 warga yang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp10 Ribu. Namun dalam pelaksanaannya, warga hanya menerima ganti rugi sebesar Rp7.500 per meter.
Salah seorang warga Desa Celikah Rozali mengungkapkan praktik sunat oknum desa ini. Ia menuturkan, dengan harga yang sudah ditetapkan, seharusnya dirinya mendapatkan ganti rugi Rp2,4 juta.
“Waktu menerima penggantian, memang saya wakilkan dengan anak saya yang saat itu menerima dana sebesar Rp1,6 juta. Bukannya Rp2,4 juta, seperti yang tertera didaftar penerima yang didapat dari RT,” ungkapnya Rabu (13/03/2019).
Menurut Rozali, dirinya hanya meminta pengakuan jujur dari oknum aparat desa, apakah memang sebesar itu yang kami terima, atau ada potongan yang melebihi 30 persen.
‘’Sakit nian kami, setahun lebih gawe serabutan. Dak pacak besawah lagi, kalo dak dibuat pembuangan air. Ini galak buat, tapi nak minta tanah lebar 4 meter gratis, alangkah lemaknyo,” tambah Rozali.
Hampir senada yang dikatakan Romadon yang menceritakan tanah miliknya dengan kepunyaan ibunya yang masing-masing menerima Rp2,3 juta.
“Dengan total keseluruhan kedua petak lahan itu semestinya kami terima uang sebesar Rp4,6 juta. Tapi nyatanya harus dipotong Rp350 ribu, sehingga hanya terima Rp4,15 juta saja,” terangnya.
Diungkapkan Badariah, dirinya mendapat kabar, semestinya dirinya menerima ganti rugi itu senilai Rp10,6 juta, sesuai dengan luas sawah miliknya.
‘’Nyatonyo Cuma nerimo Rp7,14 juta itulah, siso duet itu kemano, kalo memang ada nian. Ini sampai ke anak cucu dak pacak besawah lagi. Makmane pemerintah ikak uiiyyy,” tambah perempuan berhijab ini.
Kemudian, warga Desa Celikah lainnya, Kennedi, mengaku dengan luas lahan 3.262 meter, dirinya hanya menerima ganti rugi Rp 24 jutaan.
‘’Itupun dipotong 10 persen oleh oknum aparat Desa Celikah, sehingga hanya bawa uang ganti rugi ke rumah Rp 22 jutaan. Tolong kalau masih ado duet kami, kasihkan bae, jangan di makan. Kalau pun nak minta, tentu sukarela dari kami bae. Kami ni rakyat Desa Celikah ini, bukan uwang lain,” tutur Kennedi.
Lain lagi dengan Hasan, warga Desa Celikah, yang lahan sawahnya juga terkena dampak tol. Hasan mengaku hingga saat ini, dirinya tak mau menerima ganti rugi itu, karena tak sesuai dengan luas tanah miliknya. ‘’Aku dewek kalo belum ambek duet itu. Biarlah aku dilindas Stump, dak akan aku ambek, kareno hargonyo dak sesuai,” tegas Hasan.
Hasan juga mempertanyakan proses ganti rugi lahan tersebut. ‘’Logikanya kito minta ganti rugi itu, kareno duo tahun gagal tanam dan gagal panen. Duetnyo untuk beli beras. Ini untuk beli terasi selamo duo tahun lagi dak cukup,” jelas pria setengah baya ini.
Diakui Hasan, sawahnya dengan milik Soib itu luasnya hampir sama. Sebab, sawah Soib itu awalnya miliknya, yang dijual dengan luas awalnya dibagi dua. ‘’Ini punyo Soib diganti sampai 6.600 meter, sedangkan sawah aku diganti Cuma sekitar 1.900 meter. Makenye lemak aku idak ngambek bae, makanlan kalo mereka nak makan duet itu,” urainya.
Saat ini, Kepala Desa (Kades) Celikah, Kartiwan, ketika dihubungi wartawan tak pernah diangkat. Beberapa kali wartawan mencoba menghubunginya dari sore hingga malam hari, namun ponselnya dalam keadaan aktif, namun tidak bisa dihubungi.
Padahal, ketika dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu, Kartiwan, mengaku kalau semuanya sudah selesai. Bahkan, ganti rugi itu sudah dilakukan dengan kesepakatan dibayar Rp10 ribu permeter. Ganti rugi tersebut untuk sebanyak 41 warga.
“Memang ado yang belum nerimo, karena meraso idak sesuai dengan harga tersebut. Untuk jumlah uangnya sudah disiapkan. Yang jelas harga Rp10 ribu permeter itu sudah sepakat dan sudah deal. Semuanya sudah selesai diganti rugi,”urainya.
Terpisah, Ketua LSM Transparansi dan Akuntabilitas Publik (TRAP) Sumsel Pipin Juniar, ketika dihubungi wartawan, mengaku sangat menyayangkan, jika ada oknum aparat Desa Celikah, yang diduga mengeruk keuntungan pribadi dari ganti rugi lahan warga yang terkena dampak tol tersebut.
‘’Oknum aparat Desa Celikah semestinya berpikir seribu kali memungut uang tersebut. Sebab, selain bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli), juga bisa berdampak kasus korupsi. Soalnya, untuk pungli, adakah aturan memotong dana tersebut. Kemudian, kenapa dibilang korupsi, karena yang diambil itu uang negara,” tegas Pipin.
Menurut Pipin, pihaknya memang sudah mendapat laporan warga terkait hal itu. Saat ini pihaknya sedang mendalami kasusnya, serta sedang melakukan investigasi.
‘’Jika hasil investigasi kami benar ada potongan, bahkan ada pembayaran yang tak sesuai dengan perjanjian, tentu kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum. Kita minta penegak hukum, mengusutnya, termasuk untuk mengadili siapapun yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.
Editor : Anang