Oknum DPRD OI Baru Hitungan Jam di Tangkap, Sekarang Sudah di Bebaskan. Ini Tanggapan Warga:

“Benar, kami telah lakukan gelar perkara dengan tujuan, untuk peningkatan status perkara. Unsur perkara yang diduga dilakukan FJ ini, tidak terbukti atau belum memenuhi unsur pidana,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Dirreskrimum menjabarkan, dalam perkara perjudian, itu dibuktikan dengan untung-untungan atau taruhan berupa barang ataupun uang.

“Dalam masalah ini, FJ tidak terbukti. Dari itu kita kembalikan FJ kepada pihak keluarganya. Untuk ketiga pelaku lainnya yang kabur inisial, R, N dan satu lagi belum diketahui masih kami kejar,” terangnya.

Dijelaskan Dirreskrimum, awalnya penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

“Informasi yang diterima anggota ada permainan remi dilokasi. Ketika digerebek, ada tiga dari empat pelaku yang melarikan diri. Salah satunya, FJ kita amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polda Sumsel,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait