Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), diserahkan warga Kecamatan Sembawa ke Mapolres Banyuasin, Senin (31/8/2020).
Guru berinisial HB (53), diduga melakukan aksi asusila terhadap seorang siswi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sembawa.
Dari informasi yang diperoleh, aksi bejat guru bimbingan konseling (BK) itu dilakukan di sekolah, yang terletak di Desa Muara Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Bayuasin.
HB mengakui, korban S (13) datang ke ruang TU untuk menanyakan tugas sekolah ke dirinya. Terlebih masih dalam penerapan belajar online.
“Ketika di dalam ruangan TU, saya cium si korban, lalu dia pulang,” ujar tersangka saat diinterogasi di Mapolres Banyuasin.
Tidak lama korban pulang, para warga datang dan langsung menyeret tubuhnya. HB akhirnya dibawa warga ke Mapolres Banyuasin.
Disinggung sudah berapa kali melakukan tindakan tersebut, tersangka mengaku tindakan itu baru sekali.
“Baru sekali saya lakukan itu, saya khilaf,” katanya.
Sementara, Kapolres Banyuasin, AKBP Danny A Sianipar melalui Kanit KPPA Ipda Suprianto membenarkan, bahwa adanya laporan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru PNS.
“Ya benar adanya, tersangka di serahkan oleh warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin,” katanya.
Untuk saat ini, lanjut Suprianto, baru ada satu orang korban yang melapor. Pihaknya terus lakukan pendalaman dan masih menunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor.
Tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
Sementara itu , Penasehat Hukum korban Ely Udin didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini mengalami depresi dan dihantui rasa ketakutan.
Korban mengaku sudah 4 kali dilecehkan, pelaku memasukan jari pelaku ke kelamin korban.
“Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan jabatan PNS-nya dipecat,” harap dia.
Editor : Nefri