HUKUM & KRIMINAL

Oknum Kontraktor Pukul Wartawan, Ini Keterangan Saksi di Lokasi

×

Oknum Kontraktor Pukul Wartawan, Ini Keterangan Saksi di Lokasi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldie

PRABUMULIH, Mattanews.co,- Aksi pemukulan oleh seorang oknum kontraktor terhadap wartawan di Prabumulih Sumateta Selatan (Sumsel) berbuntut panjang.

Aksi penganiayaan itu menimpa Andre Bara (41) wartawan media online www.mattanews.co yang bertugas di Kota Prabumulih, korban dianiaya di oleh Sandi seorang kontraktor di Prabumulih.

Akibat aksi arogansi itu, korban mengalami luka di bagian alis kanan. Peristiwa itu terjadi di lantai 4 kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Prabumulih, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Sementara itu, Andre salah satu wartawan media cetak yang berada di lokasi kejadian mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian itu. Saat kejadian katanya, ia berada di ruangan lain yang kebetulan berhadapan dengan peristiwa keributan terjadi.

“Saya tidak begitu melihat kejadian secara keseluruhan, hanya saya dengar suara ribut saja. Karena saya sedang ngobrol di ruangan depan, saya tidak melihat saat korban di pukul. Korban langsung ditarik keluar ruangan,” singkat Andre, ketika dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, ada sekitar dua orang lagi yang saat itu berada diruangan yang sama selain korban dan pelaku.

“Seingat saya ada empat orang, Andri Bara, Sandi, Junaidi dan satu orang lagi saya tidak tahu namanya, kemungkinan pekerja di Dinas PUPR,” terang Andre.

Saat kejadian, sambung Andre, dirinya tengah berada diruangan lain yang berhadapan dengan lokasi keributan.

“Kami lagi ngobrol, terus ada suara ribut,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wartawan media online dianiaya oleh oknum kontraktor di Kota Prabumulih. Korban yakni Andre Bara (41) warga Jalan Kemala RT 02 RW 03 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Mapolres Prabumulih dan telah ditangani pihak kepolisian. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/229/XII/2020/SUMSEL/RES PRABUMULIH, Rabu, 16 Desember 2020.

Editor: Chitet