Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Oknum Manajer KSP Artha Makmur Abadi Diduga Gelapkan Mobil Nasabah

×

Oknum Manajer KSP Artha Makmur Abadi Diduga Gelapkan Mobil Nasabah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEKALONGAN, – Seorang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Makmur Abadi berinisial MK diduga menjadi korban penggelapan mobil yang diduga dilakukan oknum manajer sebuah koperasi berinisial HI.

Kasus ini bermula ketika korban mengajukan pinjaman di KSP Artha Makmur Cabang Paninggaran, yang berlokasi di Paninggaran, Pekalongan, Jawa Tengah, dengan menjaminkan dua BPKB mobil jenis Mitsubishi L300 dan satu BPKB sepeda motor Yamaha Vixion senilai Rp 50 juta.

Karena adanya keterlambatan pembayaran, korban berniat menjual salah satu unit mobil yang BPKB nya dijaminkan, untuk melunasi pinjaman tersebut.

Namun, salah satu pegawai KSP Artha Makmur Abadi yang ditugaskan oknum manajer berinisial HI, datang menemui MK dan menawarkan bantuan untuk menjualkan mobil tersebut dengan harga Rp 70 juta.

Selain itu, ia juga meminta fee sebagai imbalan apabila mobil tersebut berhasil terjual.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban pada 18 Juli 2024 datang ke kantor KSP Artha Makmur Abadi Cabang Paninggaran bersama saksi berinisial AJ. Mereka bertemu dengan oknum manajer KSP Artha Makmur Abadi berinisial HI dan menyerahkan satu unit mobil L300 untuk dijual dengan harga Rp 70 juta.

Namun, setelah penyerahan mobil, korban diminta pulang dan disuruh menunggu kabar terkait penjualan mobil. Hingga Oktober 2024, korban tidak menerima kabar apapun dari pihak koperasi.

Kejanggalan semakin mencuat ketika teman korban yang sesama nasabah KSP Artha Makmur Abadi menginformasikan bahwa mobil tersebut sudah berada di Kalibening dan terjual dengan harga Rp 45 juta.

Korban kemudian mendatangi KSP Artha Makmur Abadi dan mendapat konfirmasi, jika mobil miliknya memang sudah terjual dengan harga yang jauh lebih rendah dari yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, korban melalui Firma Hukum HAIP Law Firm yang mengutus penasihat hukumnya Heru Ardi Irawan mendampingi korban untuk membawa persoalan ini ke tanah hukum.

“Iya benar, nasabah KSP Artha Makmur Abadi datang ke kantor kami meminta pendampingan hukum terkait dengan dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh manajer berinisial HI. Kemudian, setelah adanya pengaduan tersebut, kami datang ke KSP Artha Makmur Abadi Cabang Paninggaran untuk meminta klarifikasi kepada manager HI,” terang Heru Ardi Irawan.

Sayangnya, ketika kuasa hukum mendatangi kantor koperasi dimaksud, manajer yang berinisial HI itu, sedang tidak ada di kantor dan hanya bertemu dengan salah satu admin KSP Artha Makmur Abadi berinisial T. Pihak admin mengonfirmasi bahwa mobil tersebut memang sudah dijual.

“Kami juga sudah melayangkan somasi kepada oknum manajer HI, tetapi tidak ada jawaban atau itikad baik,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada Rabu, 15 Januari 2025, pihak kuasa hukum korban kembali mendatangi kantor KSP Artha Makmur Abadi Cabang Kajen dan bertemu dengan manajer HI, bersama dengan Legal KSP Artha Makmur Abadi.

Dalam pertemuan tersebut, oknum manajer HI akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut memang sudah dijual.

Sementara itu, korban berharap dengan pendampingan kuasa hukum, haknya dapat dipenuhi, serta mendapatkan keadilan, mengingat masih ada dua BPKB miliknya yang menjadi jaminan.

Bersama dengan kuasa hukumnya, korban juga akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM mengenai perizinan dan legalitas KSP Artha Makmur Abadi.