Oknum PNS di Blitar Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Reporter : Robby

BLITAR, Mattanews.co – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berinisial AG (56), dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blitar.

Pelaku diduga mencabuli AN, tetangga pelaku yang tinggal sekitar dua kilometer dari rumah pelaku.

“Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban, setelah sang adik mengakui telah disetubuhi oleh pelaku pada Juni 2020 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara’langi, Sabtu (3/10/2020).

Mendengarkan pengakuan sang adik yang masih berusia 16 tahun, lanjutnya, kakak korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Kini pihak penyidik tengah memintai keterangan korban dan terduga pelaku di Mapolres Blitar.

“Kita juga melakukan visum pada korban, untuk memastikan apakah apakah korban benar menjadi korban pencabulan atau tidak,” ucapnya.

Kejadian yang menimpa korban, bermula saat diduga pelaku sedang mabuk.

Bacaan Lainnya

Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan melancarkan aksinya pada korban.

Bagikan :

Pos terkait