Oknum Polisi Aktif Terjerat Perkara Dugaan Penipuan

Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.

“Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban Tobing melakukan pengecekan sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, dan ternyata rupanya telah diagunkan (sertifikat asli) ke Bank BTN Palembang tahun 2014 yang lalu, dan sertifikat yang dikuasai korban Jhonson bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi,” jelas JPU.

Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. Terdakwa Agus Kurniawan diancam Pasal 378 KUHP.

Bagikan :

Pos terkait