Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Oknum Polisi Aktif yang Terjerat Kasus Penipuan Gadai Sertifikat Rumah Duplikat Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Oknum Polisi Aktif yang Terjerat Kasus Penipuan Gadai Sertifikat Rumah Duplikat Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Kurniawan SIP, yang merupakan oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Sumsel, terhadap korban Jhonson Lumban Tobing yang menyebabkan kerugian Rp 390 juta, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan, dihadapan majelis hakim Zulkufli SH MH, serta dihadiri Terdakwa Agus Kurniawan secara langsung.

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa pembuatan terdakwa Agus Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menjerat terdakwa Agus Kurniawan dengan Pasal 378 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah pembuatan terdakwa Agus Kurniawan menyebabkan kerugian terhadap korban Jhonson Lumban Tobing sebesar Rp 390 juta.

Sedangkan hal- yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU.

Usai sidang majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya dari Bidkum Polda Sumsel untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Agus Kurniawan SIP pada Agustus 2019 bertemu dengan korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang, terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban Tobing, bahwa dirinya sedang butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta, dan berjanji dalam waktu 3 bulan saja.

Atas permohonan Terdakwa, Saksi korban Jhonson Lumban Tobing setuju untuk meminjamkan uang tersebut, namun harus ada jaminan di notaris, dan terdakwa Agus mengatakan menjaminkan berupa sertifikat rumah nya yang berada di Suka Bangun 2 karena ada kesepakatan, kemudian dibuat akta perjanjian dan akat pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019 lalu korban Jhonson Lumban Tobing menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta.

Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.

Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban Tobing melakukan pengecekan sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, dan ternyata rupanya telah diagunkan (sertifikat asli) ke Bank BTN Palembang tahun 2014 yang lalu, dan sertifikat yang dikuasai korban Jhonson bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi.

Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. Terdakwa Agus Kurniawan diancam Pasal 378 KUHP.